You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin SDA Jakut Kebut Naturalisasi Turap Kali Karang Bolong
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Sudin SDA Jakut Kebut Naturalisasi Turap Kali Karang Bolong

Targetnya Oktober nanti sudah rampung. Saat ini pengerjaan sudah sekitar 60 persen

Pengerjaan naturalisasi turap Kali Karang Bolong, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, sepanjang 600 meter di sisi selatan terus dikebut. Pengerjaan yang sudah dilakukan sejak akhir Agustus lalu, progresnya kini sudah mencapai 60 persen.  

Kepala Seksi Pemeliharan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara, Frans Siahaan mengatakan, secara teknis naturalisasi turap tetap berpondasi cerucuk dolken dan kaso dengan ketinggian 3,5 meter. Pada bagian atas dibangun tanggul penahan banjir menggunakan tumpukan ban bekas. 

Naturalisasi Turap Kali Karang Bolong Manfaatkan Ban Truk Bekas

"Bagian dalam ban kita isi tanah dan ditanami pohon likuanyu atau climbong door," ujarnya, Selasa (17/9).

Selain itu, bagian dekat jalan sisi selatan kali juga akan dipasang plainter boks sepanjang 600 meter. Plainter boks memiliki lebar dan tinggi 30 sentimeter.

Ditambahkan Frans, pihaknya juga akan membuat vertikal garden menggunakan crucuk dolken yang dipasang setiap 20 meter. Di crucuk dolken itu tanaman akan dipasang menggunakan kawat.

"Targetnya Oktober nanti sudah rampung. Saat ini pengerjaan sudah sekitar 60 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11375 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1289 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1281 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati